Salah satu dalil -selain dalil-dalil lemah lainnya- yang menjadi pijakan para penentang tawassul dengan ahli kubur adalah adanya atsar yang menginformasikan bahwa setelah Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- wafat Khalifah Umar bin Al-Khaththab Ra. tidak bertawassul melalui beliau tetapi dengan perantara Al-Abbas bin Abd Al-Muththalib Ra., paman nabi yang masih hidup.
Berikut ini atsar yang dimaksud:
قال البخاري : حدثنا الحسن بن محمد، حدثنا: محمد بن عبد الله الأنصاري، حدثني أبي عبد الله بن المثنى، عن ثمامة بن عبد الله بن أنس، عن أنس: أن عمر بن الخطاب كان إذا قحطوا إستسقى بالعباس بن عبد المطلب، فقال: اللهم إنا كنا نتوسل إليك بنبينا صلى الله عليه وسلم فتسقينا، وإنا نتوسل إليك بعم نبينا فأسقنا، قال: فيسقون.
Imam Al-Bukhari berkata: “Bercerita kepadaku Al-Hasan bin Muhammad, ia berkata: Bercerita kepadaku Muhammad bin Abdillah Al-Anshari, ia berkata: Bercerita kepadaku Abi Abdillah bin Al-Mutsanna, dari Tsumamah bin Abdillah bin Anas, dari Anas:
Bahwasanya sewaktu penduduk ditimpa paceklik Umar bin Al-Khaththab Ra. meminta hujan dengan perantara Al-Abbas bin Abd Al-Muththalib Ra.. Umar berdo’a,
“Allâhumma innâ kunnâ natawassalu ilaika bi Nabiyyinâ shallallâhu ‘alaihi wa sallam fatasqînâ, wa innâ natawassalu ilaika bi ‘ammi Nabiyyinâ fasqinâ”
Ya Allah, sungguh dahulu kami bertawassul dengan perantara Nabi kami shallallâhu ‘alaihi wa sallam, maka Engkau turunkan hujan kepada kami. Dan kami sekarang bertawassul dengan perantara paman Nabi kami, maka turunkanlah hujan kepada kami.
Anas Ra. mengatakan, “Mereka kemudian diberi hujan”."
Menurut paham mereka, tawassulnya Umar bin Al-Khaththab dengan Al-Abbas di atas adalah petunjuk yang jelas bahwa tawassul yang disyariatkan ialah tawassul dengan do'a orang yang masih hidup, bukan dengan orang yang sudah meninggal sekalipun itu kelasnya para nabi dan rasul. Sebab, seandainya tawassul dengan orang yang sudah meninggal dibolehkan tentu Khalifah Umar akan bergegas menjadikan Nabi Saw. sebagai wasilahnya dan menyampingkan Al-Abbas karena Baginda Nabi merupakan seutama-utamanya wasilah.
Lalu, apa shahih kesimpulan demikian?
Imam Ibnu Abd Al-Barr di dalam “Al-Isti'ab” mengutip secara lengkap kronologi tawassulnya Sayyidina Umar bin Al-Khaththab Ra. sebagaimana yang dikutip oleh Imam Al-Bukhari di atas. Imam Ibn Abd Al-Barr menuliskan:
إن الأرض أجدبت إجداباً شديداً على عهد عمر زمن الرمادة وذلك سنة سبع عشرة فقال كعب يا أمير المؤمنين : إن بني إسرائيل كانوا إذا أصابهم مثل هذا استقوا بعصبة الأنبياء ، فقال عمر : هذا عم رسول الله صلى الله عليه و سلم وصنو أبيه وسيد بني هاشم فمشي إليه عمر , وشكا إليه..
“Pada masa Khalifah Umar bin Al-Khaththab Ra. bumi ditimpa kekeringan yang lalu disebut zaman kelabu (zaman al-ramadah). Peristiwa itu terjadi pada tahun ketujuh belas. Ka’b berkata kepada Umar,
“Duhai Amirul Mukminin, sesungguhnya dahulu Bani Israil ketika mereka tertimpa musibah seperti ini mereka meminta hujan dengan perantara kerabat para nabi.”
Khalifah Umar bin Al-Khaththab kemudian berkata,
“Ini kita punya paman Rasulullah, saudara kandung ayah beliau, dan pemimpin Bani Hasyim”. Lalu Umar bergegas menemui Al-Abbas dan mengadu kepadanya."
Dari penuturan Ibnu Abdil Barr tersebut mengemuka sebuah petunjuk bahwa, inisiatif Sayyidina Umar untuk bertawassul melalui Al-Abbas sebenarnya merupakan respon atas informasi (saran) yang disampaikan oleh Ka’b tentang bagaimana ikhtiar Bani Israil dahulu saat menghadapi musibah kekeringan. Ka'b mengatakan, "Bani Israil meminta hujan dengan perantara keluarga Nabi", lalu ditanggapi oleh Sayyidina Umar, "Ini kita punya paman Rasulullah Saw.". Yang menjadi kata kunci pada kisah tawassul di atas ialah ucapan Ka'b "keluarga Nabi" yang lalu direspon cepat oleh Umar dengan "paman Rasulullah Saw.". Sayyidina Umar hendak mempraktikkan solusi yang mujarrab ketika menghadapi paceklik sebagaimana yang dikabarkan oleh seorang ahli kitab yang adil dan terpercaya, Ka'b Al-Ahbar Ra..
Kesimpulan yang menyatakan bahwa tawassul yang disyariatkan ialah tawassul kepada orang yang masih hidup saja dengan bukti berpindahnya Umar kepada Al-Abbas setelah Nabi wafat adalah kesimpulan yang tergesa-gesa bahkan cenderung sembrono sebab bersumber dari teks yang tidak utuh.
Adapun dipilihnya Al-Abbas bin Abdul Muththalib oleh Umar bin Al-Khaththab sebab paman nabi itu sangat disayangi dan dicintai oleh Baginda Nabi. Baginda Nabi Saw. menganggap Al-Abbas sudah seperti ayahnya sendiri. Hal ini sebagaimana pernyataan Umar bin Al-Khahththab sendiri dalam khutbahnya saat berwasilah dengan Al-Abbas. Imam Zubair bin Bakkar meriwayatkan dalam "Al-Ansab" dari jalur Dawud dari Atha' dari Zaid bin Aslam dari Ibn Umar bahwasanya Umar bin Al-Khaththab berkata:
إن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يرى للعباس ما يرى الولد للوالد فاقتدوا أيها الناس برسول الله صلى الله عليه وسلم واتخذوه وسيلة إلى الله.
"Sesungguhnya Rasulullah -shallallah 'alaihi wa sallam- memandang Al-Abbas sebagaimana pandangan anak kepada ayahnya sendiri. Maka dari itu, Wahai manusia sekalian, ikutilah Rasulullah Saw. dan jadikanlah Al-Abbas sebagai wasilah kepada Allah."
Pada sisi lain, pilihan Umar bertawassul dengan Al-Abbas juga mengisyaratkan bolehnya bertawassul dengan al-mafdhûl (orang yang kalah utama), yakni Al-Abbas , sementara di sana terdapat al-fâdhil (orang yang lebih utama), yakni Sayyidina Ali bin Abi Thalib Ra.
Bahkan pula, ungkapan Umar , “wa innâ natawassalu ilaika bi ‘ammi Nabiyyinâ (dan sungguh kami sekarang bertawassul dengan perantara paman Nabi kami)" sejatinya adalah tawassul dengan diri Rasulullah Saw.. Demikian halnya yang ditunjukkan oleh ungkapan Al-Abbas sendiri di dalam do’anya, “Wa qad tawajjaha al-qaumu bî ilaika li makânî min nabiyyik (dan sungguh orang-orang telah bertawassul dengan perantaraku sebab kedudukanku di sisi Nabi-Mu)".
Dengan penafsiran demikian, atsar tersebut menjadi selaras dengan dalil-dalil lain yang shahih dan sharih yang menunjukkan legalitas tawassul dengan orang yang sudah meninggal seperti riwayat tawassulnya Baginda Nabi ketika menguburkan ibunda Sayyidina Ali bin Abi Thalib, Fatimah binti Asad, riwayat tawassulnya Bilal bin Harits Ra. di depan makam Nabi Saw., dan lainnya.
Wallahu 'alam bi al-shawab.
Rujukan:
- Shahih Al-Bukhari
- Al-Ansab, Imam Zubair bin Bakkar
- Al-Isti'ab, Imam Ibn Abd Al-Barr
- Mafahim Yajib An Tushahhhah, Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki
- Maqalat Al-Kautsari, Syekh Mummad Zahid Al-Kautsari
Penulis : (Habibiy Hasbullah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar